MUKOMUKO, newsikal.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko lakukan terobosan dalam mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko dengan melakukan “Jemput Bola” untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi KDMP yang belum membuat NIB di wilayah ini, hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas PMPTSP dalam mendukung penuh Program Strategis Nasional yang digagas melalui Asta Cita Presiden Prabowo untuk meningkatkan ekonomi desa dan mensejahterakan masyarakat desa.
NIB (Nomor Induk Berusaha) diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, proses pengurusan NIB juga melibatkan beberapa dinas terkait, seperti: Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop)
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Mukomuko Aida Mehawani, S.Sos dalam keterangannya menyampaikan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting bagi pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih karena berfungsi sebagai identitas resmi koperasi yang diakui oleh pemerintah.
“Dengan NIB, KopDes Merah Putih dapat beroperasi secara legal dan memiliki akses ke berbagai fasilitas, seperti, Legalitas Usaha, karena NIB membuat koperasi diakui secara hukum, sehingga dapat melakukan kegiatan usaha dengan aman,” ucapnya.
Dilanjutkan Aida, NIB juga berfungsi sebagai Akses Pembiayaan, dimana NIB diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
“Dengan adanya NIB maka dipastikan Koperasi Merah Putih sudah bisa mendapatkan bantuan/fasilitas dari berbagai Program Pemerintah, NIB memungkinkan koperasi mengikuti program bantuan, pelatihan, atau pengembangan usaha dari pemerintah, dan yang terakhir NIB sebagai Izin Usaha, NIB menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial lainnya,” jelas mantan Camat Air Manjuto ini.
Untuk mendapatkan NIB, KopDes Merah Putih harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti memiliki akta pendirian, NPWP, dan data pengurus koperasi.
“Saat ini sudah ada sebagian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mukomuko yang telah memiliki izin/NIB, kami dari DPMPTSP sudah melakukan pemantauan dilapangan bahwasanya masih ada beberapa KDMP yang belum mempunyai NIB, untuk itu kami mengajak KDMP agar segera memiliki NIB, sebab NIB juga merupakan dokumen pendukung yang dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat serta meningkatkan Ekansi bisnisnya,” terang Aida.
Untuk itu, Dinas PMPTSP Mukomuko meminta pengurus KDMP dan Pemerintah Desa dapat segera melakukan pembuatan NIB, pihaknya siap membantu dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya seluruh Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Mukomuko sudah memiliki NIB.
“Segeralah mengurus NIB, karena membuka banyak peluang bagi KDMP, karena NIB membantu KopDes Merah Putih untuk berkembang dan maju kedepannya, jangan sungkan untuk bertanya jika ada kesulitan kami dari dinas akan membantu pengurusan NIB sepanjang persyaratannya lengkap, karena pengurusan NIB sudah melalui sistem OSS, dengan memiliki NIB ini sudah merupakan suatu potensi untuk berkembang KDMP ditengah tengah masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Rahmadsyah Sipahutar
sumber : https://www.newsikal.com/percepatan-legalitas-kopdes-merah-putih-dinas-pmptsp-mukomuko-jemput-bola-turun-ke-desa