23 Kali dilihat Artikel Senin, 07 Juli 2025

Izin Pabrik Kelapa Sawit PT SAP Terancam Beku, DPMPTSP Mukomuko Sampaikan Ini

Izin Pabrik Kelapa Sawit PT SAP Terancam Beku, DPMPTSP Mukomuko Sampaikan Ini

Reporter: Firmansyah | Editor: M. Rizki Amanda Lubis | Senin , 14 Jul 2025 - 22:27

DEMO: Pekerja saat orasi di depan gerbang PT SAP. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Ancaman sanksi berat membayangi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Andalan Primatama (SAP).

Perusahaan ini dinilai mengingkari komitmen terhadap hak-hak pekerja dan janji yang pernah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.Ap, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen PT SAP. 

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, sanksi tahap berikutnya akan segera dijatuhkan.

"Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kurang lebih satu minggu lagi jika tidak dilaksanakan akan masuk ke surat teguran kedua. Kalau tidak juga dilakukan, terpaksa izin operasi mereka akan kita upayakan untuk dibekukan sementara waktu," tegas Juni.

PT SAP, lanjut Juni, melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk tidak menyediakan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Perusahaan juga tak mendaftarkan pekerja ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang merupakan hak normatif diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Kalau untuk lebih spesifiknya, terkait hak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pekerja, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011. Undang-undang ini menjamin terselenggaranya sistem jaminan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan,” terang Juni.

Meski begitu, Juni menyebutkan Pemkab Mukomuko masih memberi ruang bagi PT SAP untuk membenahi pelanggaran. 

Namun jika sikap abai tetap berlanjut, izin operasi akan dibekukan demi perlindungan pekerja dan menjaga marwah investasi.

"Kami akan selalu mengawasi secara ketat berjalannya investasi yang masuk ke Mukomuko," tambahnya.
Sementara itu, aksi mogok kerja dari kalangan pekerja terus berlangsung.

Sebanyak 106 pekerja menggelar unjuk rasa di depan kantor PT SAP pada 17 Juli 2025. Mereka menuntut hak dasar seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pulp dan Kertas FSPMI PT SAP, Bramoto, menyebutkan aksi ini sebagai bentuk puncak kekecewaan.

"Kami berharap dengan menggelar demo kemarin bisa mendapatkan jawaban konkrit dari manajemen PT SAP. Namun tampaknya apa yang disampaikan perwakilan perusahaan tidak memiliki kepastian. Maka dari itu, kami akan tetap mogok sampai tuntutan dipenuhi," tegas Bramoto.

Ia menambahkan bahwa pekerja tidak menuntut muluk-muluk. Mereka hanya meminta hak normatif dipenuhi, terutama perlindungan kerja.

"Kami tidak ingin terus dihantui oleh risiko kecelakaan kerja tanpa perlindungan. Maka dari itu, kami sepakat akan terus memperjuangkan hak," pungkasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial di Disnakertrans Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP, M.Ap, membenarkan bahwa perusahaan sudah ditegur sejak April 2025. Namun belum juga ada kemajuan.

"Tepatnya pada 7 April 2025, kami sudah layangkan surat resmi agar PT SAP segera menyelesaikan administrasi dan membayarkan iuran BPJS, tapi sampai sekarang, masih nihil," ujarnya.

Dari 106 pekerja, hanya 38 orang yang tercatat memiliki jaminan sosial. Sisanya, termasuk tenaga harian dan lepas, sama sekali belum terlindungi.

"Ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan mediasi sudah kami lakukan, bahkan sidak ke lapangan bersama pihak BPJS juga sudah. Tapi kalau memang tak ada niat baik, kami akan teruskan kasus ini ke DPMPTSP untuk penindakan sanksi perizinan," tutup Destri.

SUMBER : RAKYAT BENGKULU

https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/mukomuko/read/40674/izin-pabrik-kelapa-sawit-pt-sap-terancam-beku-dpmptsp-mukomuko-sampaikan-ini/15

Info lainnya tentang Dinas PMPTSP Kabupaten Mukomuko dapat diakses melalui:

Instagram (dpmptsp_mukomuko)
X (@DPMPTSP Kabupaten Mukomuko)
Website (https://dpmptsp.mukomukokab.go.id/)
Facebook (Dpmptsp Kabupaten Mukomuko)

  • Editor: Admin OPD
  • Share: