Tugas Pokok
Tugas Pokok:
Tugas Pokok DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Meliputi Penyusunan Perencanaan di Didang Penanaman Modal, Perumusan Kebijakan, Serta Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Secara Terpadu.
Pelayanan Terpadu:
DPMPTSP Berupaya Memberikan Pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui sistem pelayanan satu pintu (one stop service).
Tujuan:
Tujuan dibentuknya DPMPTSP adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum:
Pembentukan DPMPTSP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan daerah terkait penanaman modal dan pelayanan publik.
Fungsi
Fungsi DPMPTSP
Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan:
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis terkait perencanaan, pengembangan, promosi, pelayanan, pengawasan, dan pengendalian penanaman modal.
Pelayanan Perizinan:
Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu, termasuk pemrosesan, verifikasi, dan penerbitan dokumen izin.
Promosi dan Pengembangan Investasi:
Melaksanakan promosi potensi daerah untuk menarik minat investor dan memfasilitasi kemudahan berusaha.
Pengawasan dan Pengendalian:
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di daerah.
Pelaporan dan Evaluasi:
Mengevaluasi kinerja pelaksanaan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan, serta menyusun laporan.
Pengaduan dan Peningkatan Layanan:
Menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Administrasi Umum dan Keuangan:
Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana dinas.