Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Tugas Pokok:

Tugas Pokok DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Meliputi Penyusunan Perencanaan di Didang Penanaman Modal, Perumusan Kebijakan, Serta Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Secara Terpadu. 

Pelayanan Terpadu:

DPMPTSP Berupaya Memberikan Pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui sistem pelayanan satu pintu (one stop service). 

Tujuan:

Tujuan dibentuknya DPMPTSP adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mukomuko. 

Dasar Hukum:

Pembentukan DPMPTSP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan daerah terkait penanaman modal dan pelayanan publik. 

Fungsi

Fungsi DPMPTSP

Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: 

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis terkait perencanaan, pengembangan, promosi, pelayanan, pengawasan, dan pengendalian penanaman modal. 

Pelayanan Perizinan: 

Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu, termasuk pemrosesan, verifikasi, dan penerbitan dokumen izin. 

Promosi dan Pengembangan Investasi: 

Melaksanakan promosi potensi daerah untuk menarik minat investor dan memfasilitasi kemudahan berusaha. 

Pengawasan dan Pengendalian: 

Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di daerah. 

Pelaporan dan Evaluasi: 

Mengevaluasi kinerja pelaksanaan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan, serta menyusun laporan. 

Pengaduan dan Peningkatan Layanan: 

Menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. 

Administrasi Umum dan Keuangan: 

Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana dinas.