Gambaran Umum dan Visi Misi

Gambaran Umum

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko dibentuk untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu, serta menyusun perencanaan dan kebijakan di bidang penanaman modal. DPMPTSP ini merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi investasi dan pelayanan perizinan di daerah.
Sejarah DPMPTSP Kabupaten Mukomuko tidak terlepas dari sejarah pembentukan Kabupaten Mukomuko itu sendiri. Kabupaten Mukomuko resmi berdiri pada tahun 2003 sebagai hasil pemekaran dari
Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan adanya pemekaran ini, maka dibentuklah berbagai dinas dan instansi pemerintah daerah, termasuk DPMPTSP, untuk mengelola dan melayani berbagai urusan daerah, termasuk urusan penanaman modal dan perizinan. 
Dengan demikian, DPMPTSP Kabupaten Mukomuko memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui fasilitasi investasi dan pelayanan perizinan yang efisien dan efektif. 

Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mukomuko Yang Maju, Mandiri, Berkarakter Dan Sejahtera Berbasis Agro, Perikanan Dan Berilmu Pengetahuan & Teknologi (Iptek) Serta Beriman & Bertaqwa (Imtaq)


Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan dengan prinsip cepat, tepat, mudah, dan transparan.
  2. Meningkatkan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan proses perizinan dan non-perizinan.
  3. Meningkatkan investasi melalui promosi potensi daerah dan fasilitasi calon investor.
  4. Mengelola data dan informasi perizinan secara akurat, mutakhir, dan terpercaya untuk mendukung pengambilan keputusan.
  5. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparatur DPMPTSP dalam memberikan pelayanan.
  6. Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko.