56 Kali dilihat Artikel Kamis, 25 Juli 2024

Masih Ada Perusahaan Belum Serahkan LKPM, DPMPTSP Mukomuko Siap Cabut NIB

Masih Ada Perusahaan Belum Serahkan LKPM, DPMPTSP Mukomuko Siap Cabut NIB

Reporter: Firmansyah | Editor: Patris Muwardi | Kamis , 25 Jul 2024 - 23:09

OPERASI: Aktivitas di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO, KORANRB.ID  – Meskipun telah berulang kali diingatkan, nyatanya masih ada badan usaha atau perusahaan berinvestasi di Kabupaten Mukomuko belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM).

Sesuai aturan, LKPM harus disampaikan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagaimana dikemukakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.AP. 

Juni menegaskan, untuk sanksi bagi pihak perusahaan atau badan usaha yang tidak menyampaikan LKPM, akan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan dicabut DPMPTSP. Jika NIB sudah dicabut, maka kegiatan operasional perusahaan tersebut Ilegal. 

Tahun 2023 lalu total ada 60 perusahaan yang rutin melaporkan LKPM kepada DPMPTSP Kabupaten Mukomuko. Meskipun sebenarnya di Kabupaten Mukomuko ada ratusan perusahan atau badan usaha. 

Oleh karena itu, Juni memastikan akan ada langkah tegas dilakukan DPMPTSP, yakni pencabutan NIB. Sanksi pencabutan NIB setelah dikoordinasikan terlebih dahulu ke DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

“Ada ratusan Perusahaan, untuk jumlah pastinya belum saya cek. Namun tahun lalu hanya 60 badan usaha yang rutin melaporkan LKPM,’’ ujarnya. 

Tidak hanya perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) saja yang diwajibkan melapor LKPM, namun berlaku menyeluruh terhadap badan usaha yang memiliki NIB.

Lanjut Juni Kurnia, LKPM ini diperlukan DPMPTSP untuk mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko. Karena ada target investasi yang harus dicapai. Tahun ini target investasi di Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu sebesar Rp3 triliun. 

Besaran nilai investasi itu, ungkap Juni mengalami kenaikan Rp1 triliun dibandingkan tahun 2023 lalu. Maka dari itu, untuk mencapai target tentu harus mengetahui berapa investasi yang telah masuk.

“Target investasi kita ini cukup tinggi. Karena itu kita minta perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko dapat segera melaporkan LKPM,” ucapnya.

Ketua Komisi l DPRD Mukomuko, Armansyah sangat mendukung eksekutif bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mukomuko namun tidak koperatif. Tidak menjalakan apa yang sudah menjadi kewajibannya. 

Tentunya kolaborasi dalam membangun daerah sangat di perlukan termasuk taat dalam aturan. 

“Kami juga menyadari target investasi Rp3 triliun ini bukan angka yang kecil. Maka dari itu jika OPD terkait akan bertindak tegas kepada pengusaha yang tidak mentaati aturan, silakan.Kami DPRD Mukomuko akan selalu mendukung segala sesuatu untuk kemajuan daerah,” pungkasnya.

SUMBER : RAKYAT BENGKULU

https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/mukomuko/read/18230/masih-ada-perusahaan-belum-serahkan-lkpm-dpmptsp-mukomuko-siap-cabut-nib/15

Info lainnya tentang Dinas PMPTSP Kabupaten Mukomuko dapat diakses melalui:

Instagram (dpmptsp_mukomuko)
X (@DPMPTSP Kabupaten Mukomuko)
Website (https://dpmptsp.mukomukokab.go.id/)
Facebook (Dpmptsp Kabupaten Mukomuko)

  • Editor: Admin OPD
  • Share: