Oleh : Juni Kurnia Diana S.AP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Mukomuko 2025

Berikut adalah strategi pelayanan publik yang dapat diterapkan:
1. Digitalisasi Penuh dan Paperless (Penghematan Biaya Operasional)
Ini adalah pilar utama efisiensi keuangan, karena mengurangi kebutuhan atas material fisik, ruangan, dan tenaga kerja manual.
2. Integrasi Layanan (Pengurangan Duplikasi)
Meningkatkan efisiensi dengan menyatukan proses dan sumber daya.
Strategi Peningkatan Kualitas dengan Sumber Daya Terbatas
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Multifungsi
Mengatasi keterbatasan anggaran untuk penambahan pegawai baru.
4. Pelayanan Berbasis Data (Efisien dalam Promosi)
Mengganti promosi yang mahal (event besar, roadshow) dengan kegiatan yang terukur dan efisien.
5. Penguatan Pengawasan Pasca-Izin (Efisiensi Kepatuhan)
Memastikan bahwa investor mematuhi aturan sejak awal, mengurangi biaya penindakan di kemudian hari.
Dengan menerapkan strategi ini, DPMPTSP dapat mempertahankan kecepatan (melalui digitalisasi) dan kualitas layanan (melalui integrasi), sambil mencapai tujuan utama di era efisiensi keuangan, yaitu mengurangi biaya operasional (melalui paperless dan shared services).
Fokus pada langkah-langkah implementasi strategi Digitalisasi Penuh dan Paperless di DPMPTSP sebagai tulang punggung efisiensi keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Strategi ini tidak hanya menghemat biaya material, tetapi juga mengurangi waktu proses, yang merupakan efisiensi terbesar bagi investor.
Strategi Implementasi Digitalisasi Penuh dan Paperless
1. Optimalisasi Pemanfaatan Sistem OSS dan Integrasinya
· Implementasi E-Government Gateway: Memastikan seluruh sistem informasi DPMPTSP (termasuk sistem perizinan mandiri daerah) terintegrasi dengan Sistem OSS. Ini memastikan data NIB, risiko, dan status perizinan selalu sinkron, mengurangi kebutuhan verifikasi silang manual.
o Wajib KBLI Digital: Menerapkan kebijakan internal bahwa permohonan yang sudah memiliki KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan dikategorikan risiko rendah harus diselesaikan 100% digital tanpa perlu tatap muka atau pengumpulan berkas fisik.
o Integrasi Persetujuan Teknis: Membuat platform digital yang memungkinkan dinas-dinas teknis (PU, Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran) memberikan rekomendasi dan Persetujuan Teknis langsung ke sistem DPMPTSP secara online dan real-time, menghilangkan proses surat menyurat fisik antar-OPD.
2. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Arsip Digital
· Penerapan TTE Universal: Menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau penyedia sertifikat elektronik lainnya untuk memastikan semua dokumen resmi yang diterbitkan DPMPTSP dan SK Kepala Daerah (SK) menggunakan TTE yang sah secara hukum. Ini menghilangkan biaya cetak, materai, dan pengiriman dokumen.
· Digitalisasi Arsip: Melakukan migrasi seluruh arsip perizinan lama ke format digital (pemindaian/scanning) dan menghentikan pembuatan arsip fisik baru.
· Akses Arsip Digital: Menyediakan sistem database arsip digital yang dapat diakses oleh petugas internal untuk verifikasi cepat, menghemat waktu pencarian dokumen di gudang arsip.
3. Transformasi Ruang Pelayanan Fisik
· Mengurangi Front Office: Mengubah fungsi loket fisik dari tempat pengumpulan berkas menjadi "Pusat Bantuan Digital" atau Digital Assistance Center. Tugas petugas bukan menerima berkas, tetapi membantu masyarakat/investor yang mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem OSS atau aplikasi daerah.
· Self-Service Kiosk: Menyediakan kiosk atau perangkat komputer di area pelayanan bagi investor untuk mengurus perizinan secara mandiri, didampingi oleh petugas.
· Layanan Remote: Mengembangkan layanan konsultasi dan helpdesk melalui video conference atau chatbot terintegrasi. Ini mengurangi biaya perjalanan bagi investor dan menghemat biaya operasional kantor cabang/unit pelayanan di kecamatan (jika ada).
4. Kebijakan dan Budaya Paperless
· Komitmen Pimpinan: Kepala DPMPTSP secara tegas mengeluarkan kebijakan Paperless Policy yang mengikat seluruh pegawai, menetapkan target pengurangan penggunaan kertas dan biaya operasional.
· E-Surat: Menerapkan sistem tata naskah dinas elektronik (TNDE) untuk seluruh surat masuk dan keluar di lingkungan DPMPTSP dan antar-OPD, sehingga menghilangkan pengiriman surat fisik internal.
Dengan langkah-langkah ini, DPMPTSP akan bertransformasi menjadi DPMPTSP Digital (e-PTSP) yang menghasilkan layanan cepat, transparan, dan sangat efisien dalam penggunaan anggaran.
Membangun Pusat Bantuan Digital (Digital Assistance Center) yang efektif di DPMPTSP adalah kunci transisi dari layanan manual ke paperless. Pusat ini berfungsi sebagai jembatan bagi investor yang belum terbiasa dengan sistem digital (OSS) atau membutuhkan asistensi teknis.
Tujuan utama Digital Assistance Center adalah memberikan bantuan penggunaan sistem secara efisien, bukan menerima berkas fisik, sehingga menghemat waktu dan biaya operasional.
Strategi Membangun Digital Assistance Center yang Efektif
1. Desain Fisik dan Teknologi yang Efisien
· Self-Service Kiosks: Menyediakan sejumlah komputer, tablet, atau kiosk sentuh yang terkoneksi langsung dengan Sistem OSS dan portal layanan daerah. Ini memungkinkan investor melakukan pendaftaran dan upload dokumen secara mandiri.
· High-Speed Internet dan Wi-Fi: Memastikan koneksi internet berkecepatan tinggi dan stabil tersedia bagi investor, karena proses upload dokumen sering menjadi penghambat utama.
· Minimalisir Ruang Penyimpanan: Desain ruang harus memprioritaskan area helpdesk dan kiosk daripada ruang tunggu dan loket penerimaan berkas. Ruang arsip fisik harus dihilangkan.
2. Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pelatihan
· Petugas Digital Expert: Petugas yang ditempatkan di pusat ini harus memiliki keahlian teknis yang mendalam mengenai OSS (termasuk fitur troubleshooting), sistem tata ruang (PKKPR), dan sistem lingkungan (Persetujuan Lingkungan). Mereka bertindak sebagai digital consultant, bukan petugas administrasi.
· Fokus pada Edukasi: Tugas utama petugas adalah mengedukasi dan mendampingi investor dalam menggunakan sistem, bukan mengisi formulir untuk investor.
· Sistem Rotasi: Menerapkan sistem rotasi agar petugas yang melayani di pusat ini juga sesekali bertugas di back office (verifikasi teknis), sehingga mereka memahami seluruh alur proses dan dapat memberikan panduan yang komprehensif.
3. Layanan Bantuan Jarak Jauh (Remote Assistance)
· Virtual Helpdesk (Video Call): Menyediakan layanan bantuan teknis melalui panggilan video (video conference) untuk investor yang berlokasi jauh atau berada di luar kota. Ini mengurangi biaya perjalanan bagi investor dan mengurangi kepadatan di kantor.
· Chatbot dan FAQ Interaktif: Mengembangkan chatbot di portal DPMPTSP yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan umum (FAQ) mengenai KBLI, tingkat risiko, dan dokumen persyaratan secara otomatis. Chatbot bekerja 24 jam dan menghemat waktu petugas.
· Layanan Remote Access: Jika diizinkan, menyediakan layanan remote access (dengan persetujuan investor) untuk membantu mengoreksi kesalahan pengisian data di OSS secara langsung.
4. Pengukuran Efisiensi
· Key Performance Indicator (KPI) Baru: Mengubah KPI petugas dari "jumlah berkas yang diterima" menjadi "persentase keberhasilan permohonan yang diajukan mandiri oleh investor" dan "tingkat kepuasan pengguna layanan digital".
· Analisis Waktu Proses: Mengukur dan mempublikasikan perbedaan waktu proses antara layanan manual (jika masih ada) dan layanan digital untuk menunjukkan nilai efisiensi kepada masyarakat.
Dengan fokus pada Digital Assistance Center, DPMPTSP dapat mencapai efisiensi biaya yang signifikan karena mengurangi kebutuhan staff administrasi, kertas, dan ruang fisik, sementara pada saat yang sama meningkatkan kepuasan investor melalui layanan yang cepat dan akurat.
Penerapan strategi digitalisasi penuh dan paperless pada DPMPTSP secara optimal memerlukan dukungan kolaboratif dari berbagai pihak, baik internal Pemerintah Daerah maupun eksternal.
Berikut adalah pihak-pihak utama yang dukungannya sangat diperlukan:
Pihak-Pihak Pendukung Strategi Digitalisasi DPMPTSP
A. Dukungan Internal Pemerintah Daerah (Wajib)
1. Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan Sekretaris Daerah (Sekda)
· Dukungan yang Diperlukan: Komitmen politik, penetapan payung hukum (Peraturan Kepala Daerah/Perkada), dan alokasi anggaran yang memadai untuk infrastruktur digital (server, konektivitas, keamanan siber) di tengah kebijakan efisiensi.
· Peran: Sebagai pembuat keputusan tertinggi, mereka harus menjadi champion dalam mendorong budaya paperless di seluruh jajaran Pemda.
2. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
· Dukungan yang Diperlukan: Infrastruktur IT, keamanan siber, dan jaminan konektivitas jaringan yang stabil (terutama untuk integrasi real-time dengan OSS dan OPD teknis).
· Peran: Sebagai pengelola teknologi daerah, mereka bertanggung jawab memastikan sistem DPMPTSP aman, up-to-date, dan terintegrasi dengan sistem e-government daerah lainnya.
3. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis (DLH, Dinas PU, Dinas Kesehatan, dll.)
· Dukungan yang Diperlukan: Komitmen untuk menggunakan sistem digital secara penuh dalam proses pemberian rekomendasi teknis dan Persetujuan Teknis. Mereka harus meninggalkan proses surat-menyurat fisik.
· Peran: Sebagai back office teknis, kecepatan pelayanan sangat bergantung pada ketepatan dan kedisiplinan mereka dalam memberikan persetujuan melalui sistem digital.
4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Badan Pendapatan \
Daerah (Bapenda)
· Dukungan yang Diperlukan: Fleksibilitas dan kecepatan dalam penyesuaian anggaran untuk pengadaan teknologi dan validasi dampak efisiensi keuangan dari implementasi paperless.
· Peran: Mereka harus memastikan sistem pembayaran (retribusi/pajak) terintegrasi secara digital untuk melengkapi proses perizinan end-to-end.
B. Dukungan Eksternal (Kunci Integrasi dan Legalitas)
1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
· Dukungan yang Diperlukan: Jaminan stabilitas, pembaruan, dan dukungan teknis atas Sistem OSS yang merupakan platform utama perizinan.
· Peran: DPMPTSP sangat bergantung pada sistem pusat; dukungan BKPM memastikan DPMPTSP dapat beroperasi tanpa hambatan teknis.
2. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Penyedia Sertifikat Elektronik
· Dukungan yang Diperlukan: Dukungan teknis dan legalitas dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada semua dokumen DPMPTSP.
· Peran: Memastikan dokumen yang diterbitkan secara paperless memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik bertanda tangan basah.
3. Pelaku Usaha dan Asosiasi Bisnis Lokal (KADIN, HIPMI, dll.)
· Dukungan yang Diperlukan: Adopsi dan partisipasi aktif dalam menggunakan sistem digital yang disediakan (OSS, Digital Assistance Center). Feedback konstruktif dari mereka sangat penting untuk perbaikan sistem.
· Peran: Sebagai pengguna utama layanan, kepatuhan mereka dalam menggunakan sistem paperless akan menentukan keberhasilan strategi efisiensi biaya DPMPTSP.
Strategi ini hanya akan optimal jika seluruh pihak ini bergerak dalam satu kesatuan, di mana Diskominfo menyediakan jalurnya, OPD Teknis menyediakan datanya, dan Kepala Daerah memberikan mandatnya.
Untuk membuktikan bahwa strategi digitalisasi dan paperless telah berhasil, diperlukan pengukuran dampak yang sistematis dan terukur, khususnya pada aspek efisiensi keuangan dan peningkatan kualitas layanan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengukur dampak efisiensi keuangan dari strategi paperless pada DPMPTSP:
Langkah-Langkah Mengukur Dampak Efisiensi Keuangan
Pengukuran dilakukan dengan membandingkan data sebelum (baseline) dan sesudah (post-implementation) strategi paperless diterapkan (biasanya dalam periode satu tahun anggaran).
1. Mengukur Efisiensi Biaya Operasional Langsung (Hard Cost Savings)
Ini adalah penghematan yang paling mudah diukur karena terkait dengan pengeluaran fisik:
| Metrik Efisiensi | Cara Pengukuran | Target Efisiensi | Biaya Cetak & Kertas | Jumlah total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan kertas, toner /tinta, dan fotocopy setahun terakhir, dibandingkan dengan pengeluaran di tahun berjalan. | Penurunan 80–100% pada item pengadaan kertas dan toner.
| Biaya Arsip Fisik | Biaya perawatan gudang arsip (listrik, AC, fumigasi) dan biaya pengadaan lemari/rak arsip. | Penghapusan biaya perawatan arsip fisik dan pengalihan anggaran ke penyimpanan cloud atau server lokal.
| Biaya Pos & Kurir | Biaya pengiriman dokumen perizinan, surat rekomendasi, atau surat teguran/panggilan fisik. | Penurunan 95–100% melalui penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan sistem TNDE.
| Biaya Perjalanan Dinas | Anggaran perjalanan dinas/transportasi petugas ke dinas teknis lain atau ke lokasi investor untuk penyerahan dokumen. | Penurunan 50–70% karena verifikasi dokumen dilakukan secara digital.
2. Mengukur Efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM) (Soft Cost Savings)
Pengukuran ini mengarah pada penghematan waktu kerja pegawai yang dapat dialihkan ke tugas lain yang lebih produktif (misalnya pengawasan atau promosi investasi).
3. Mengukur Peningkatan Kualitas Layanan (Return on Investment/ROI)
Meskipun bukan efisiensi keuangan langsung, peningkatan kualitas layanan menarik investasi yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan mempublikasikan data-data ini secara transparan, DPMPTSP dapat membuktikan kepada Kepala Daerah, BPKAD, dan masyarakat bahwa strategi digitalisasi adalah solusi paling optimal untuk pelayanan publik yang efisien secara keuangan.
menyajikan laporan pengukuran efisiensi kepada Kepala Daerah (Bupati/Walikota) memerlukan format yang ringkas, terarah, dan berorientasi pada hasil (result-oriented), alih-alih hanya berfokus pada data teknis. Laporan harus menghubungkan keberhasilan digitalisasi DPMPTSP dengan dampak fiskal dan non-fiskal yang dirasakan oleh Pemda dan masyarakat.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara menyajikan laporan tersebut:
Format Laporan Dampak Efisiensi Keuangan
Laporan ini sebaiknya disajikan dalam bentuk presentasi singkat atau ringkasan eksekutif.
1. Ringkasan Eksekutif (The Big Picture)
Bagian ini harus menjawab pertanyaan utama: "Apa yang sudah dicapai, dan berapa penghematannya?"
| KPI Kinerja | Sebelum Digitalisasi (Tahun Lalu) | Setelah Digitalisasi (Tahun Ini) | Persentase Perubahan | Biaya Kertas & Tinta | Rp 150 Juta | Rp 15 Juta | 👇 90%
| Rata-rata Waktu Proses Izin | 7 Hari Kerja | 4 Hari Kerja | 🚀 42%
| Nilai Investasi Masuk (Realisasi) | Rp 500 Miliar | Rp 750 Miliar | 📈 50%
2. Efisiensi Biaya (The Hard Numbers)
Sajikan data biaya operasional secara eksplisit untuk menunjukkan penghematan anggaran yang dapat direalokasikan.
o Contoh Fokus: Tunjukkan penurunan pengeluaran di pos Alat Tulis Kantor (ATK), Pos/Kurir Dokumen, dan Perawatan Arsip Fisik.
3. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas (The Soft Benefits)
Bagian ini menghubungkan efisiensi internal dengan dampak eksternal kepada investor dan publik.
4. Tantangan dan Rencana Tindak Lanjut (Next Steps)
Akhiri laporan dengan menunjukkan profesionalisme dan rencana keberlanjutan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------