DASAR HUKUM DAN TATA CARA PENGURUSAN IZIN DI KABUPATEN MUKOMUKO

 

Berikut adalah ringkasan mengenai dasar hukum dan tata cara pengurusan izin di Kabupaten Mukomuko : 

Oleh : JUNI KURNIA DIANA S.AP

(Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko)


Dasar Hukum Tata Cara Pengurusan Izin di Kabupaten Mukomuko  :

Secara umum, tata cara pengurusan izin di Kabupaten Mukomuko mengacu pada regulasi terbaru mengenai pendelegasian wewenang dan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Bupati. 

1. Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan 

Peraturan yang paling utama dan terbaru mengenai pelimpahan wewenang perizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko adalah: 

  • Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.


Peraturan ini adalah dasar hukum yang memberikan wewenang kepada Kepala DPMPTSP untuk melaksanakan dan menandatangani perizinan yang menjadi kewenangan daerah. Peraturan ini mencabut dan/atau mengubah peraturan sebelumnya (misalnya Perbup No. 1 Tahun 2017 dan Perbup No. 5 Tahun 2018).
 
2. Keputusan Kepala Dinas (Kepdis) tentang Standar Pelayanan

Setelah adanya Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang, biasanya Kepala DPMPTSP akan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas (atau sejenisnya) untuk menetapkan secara detail:
 

  • Standar Operasional Prosedur (SOP): Alur dan langkah-langkah teknis untuk setiap jenis izin.
  • Standar Pelayanan (SP): Rincian mengenai persyaratan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya retribusi (jika ada) untuk masing-masing jenis izin dan non-izin.


Meskipun dokumen Keputusan Kepala Dinas secara spesifik tidak tersaji dalam pencarian, dapat dipastikan bahwa dasar proseduralnya merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2023 dan peraturan teknis pendukung yang berlaku.



Hal-hal yang Diatur dalam Tata Cara Pengurusan Izin
 
Dokumen teknis tata cara pengurusan izin di DPMPTSP Mukomuko akan merinci poin-poin penting, termasuk:
 

  1. Jenis-Jenis Izin: Daftar lengkap jenis izin yang dilayani, yang kini sebagian besar terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 (melalui sistem Online Single Submission/OSS).
  2. Persyaratan: Dokumen administrasi dan teknis yang wajib dilampirkan pemohon untuk setiap izin (misalnya NIK, Nomor Induk Berusaha/NIB, dokumen lingkungan, dan lain-lain).
  3. Mekanisme Pelayanan: Alur proses mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi/validasi, pemeriksaan teknis (jika diperlukan), hingga penerbitan dokumen.
  4. Waktu dan Biaya: Penetapan waktu maksimal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap jenis perizinan dan besaran retribusi daerah yang harus dibayar (jika perizinan tersebut dikenakan retribusi).


Untuk mendapatkan informasi prosedur yang paling akurat dan terkini, sebaiknya Anda menghubungi langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko atau mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) resmi milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Jenis-Jenis Izin: Daftar lengkap jenis izin yang dilayani, yang kini sebagian besar terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 (melalui sistem Online Single Submission/OSS).



Ini adalah poin yang sangat penting, karena sejak diimplementasikannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hampir semua jenis perizinan usaha di Kabupaten Mukomuko (maupun di seluruh Indonesia) diurus melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA).

Jenis-jenis izin yang dilayani oleh DPMPTSP Kabupaten Mukomuko kini terbagi dalam tiga kategori besar:



1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Diurus melalui OSS-RBA)

Kategori ini mencakup seluruh kegiatan usaha yang diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Proses perizinan sangat ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu:

A. Risiko Rendah (R)
 

  • Dokumen Legalitas: Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Fungsi NIB: NIB berlaku sekaligus sebagai Izin Usaha (berlaku efektif) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) bila diperlukan.
  • Mekanisme: Langsung terbit otomatis melalui sistem OSS-RBA saat pendaftaran.


B. Risiko Menengah (MR & MT)
 

  • Dokumen Legalitas: NIB + Sertifikat Standar (SS).
  • Fungsi NIB: Sebagai identitas.
  • Fungsi Sertifikat Standar: Merupakan legalitas untuk memulai kegiatan usaha. Untuk risiko menengah rendah, Sertifikat Standar bisa berupa pernyataan mandiri (self declare). Untuk risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar memerlukan verifikasi oleh Pemerintah Daerah (DPMPTSP/OPD Teknis) sebelum berlaku efektif.


C. Risiko Tinggi (T)
 

  • Dokumen Legalitas: NIB + Izin (ditambah Sertifikat Standar jika diwajibkan oleh sektor).
  • Fungsi Izin: Izin ini adalah persetujuan akhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (melalui DPMPTSP) setelah pemenuhan semua persyaratan teknis dan verifikasi di lapangan.


Contoh Jenis Perizinan Usaha yang Masuk dalam OSS-RBA:
 

  • Perizinan Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (misalnya Izin Usaha Perkebunan).
  • Perizinan Sektor Perdagangan dan Industri (misalnya Izin Usaha Industri, Izin Usaha Toko Swalayan).
  • Perizinan Sektor Pariwisata (misalnya Izin Usaha Hotel, Izin Usaha Restoran).


 
2. Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

Ini adalah perizinan wajib yang menjadi persyaratan dasar usaha atau perizinan yang menunjang kegiatan usaha, yang juga diurus melalui sistem OSS-RBA atau sistem daerah yang terintegrasi:

| Kategori Izin | Deskripsi | Status di OSS | Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | Persetujuan mengenai kesesuaian rencana lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko. | Persyaratan Dasar
| Persetujuan Lingkungan (Persetujuan UKL-UPL/Amdal) | Persetujuan kelayakan lingkungan hidup yang wajib dipenuhi sebelum memulai pembangunan. | Persyaratan Dasar
| Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) | Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR, namun prosesnya terintegrasi dengan OSS. | PB-UMKU/Perizinan Teknis
| Izin Praktik/Izin Kerja Tenaga Kesehatan | Seperti Surat Izin Praktik Dokter/Bidan/Perawat (SIP), yang merupakan perizinan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang kesehatan. | PB-UMKU




3. Perizinan Non-Berusaha dan Non-KBLI

Ini adalah jenis perizinan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha/investasi (non-KBLI), tetapi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan dilayani oleh DPMPTSP Mukomuko atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis terkait.
 
Berdasarkan Peraturan Bupati (misalnya Perbup No. 34 Tahun 2023), contoh jenis perizinan non-berusaha yang dilayani oleh DPMPTSP Mukomuko antara lain:
 

  • Izin Pendirian Satuan Pendidikan (misalnya PAUD/Pendidikan Nonformal oleh masyarakat).
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
  • Izin Praktik Dokter Hewan.
  • Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB/Sumbangan).
  • Izin Trayek Angkutan Umum di dalam wilayah kabupaten.


Penting: Untuk kegiatan usaha yang sudah terintegrasi melalui OSS-RBA (Kategori 1 dan 2), seluruh proses permohonan wajib dilakukan secara daring di portal oss.go.id. DPMPTSP Kabupaten Mukomuko bertindak sebagai validator dan penerbit dokumen perizinan setelah persyaratan dipenuhi.

Persyaratan: Dokumen administrasi dan teknis yang wajib dilampirkan pemohon untuk setiap izin (misalnya NIK, Nomor Induk Berusaha/NIB, dokumen lingkungan, dan lain-lain).

Tentu. Karena sebagian besar proses perizinan usaha di Kabupaten Mukomuko kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA), persyaratan yang wajib dilampirkan oleh pemohon terbagi berdasarkan sifat dokumennya: umum (administrasi) dan spesifik (teknis).



1. Persyaratan Umum (Dokumen Dasar Administrasi)

Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh semua pelaku usaha, terlepas dari jenis usaha atau tingkat risikonya. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan langkah pertama dalam perizinan.

| Pelaku Usaha | Persyaratan Utama | Keterangan | Perorangan | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | NIK akan menjadi dasar pendaftaran akun OSS.
| Badan Usaha (PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll.) | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB). | NIB didapatkan dari sistem OSS setelah pendaftaran.
|   | 2. Akta Pendirian Badan Usaha dan SK Pengesahan Kemenkumham (untuk PT). | Diperlukan untuk verifikasi legalitas badan hukum.
|   | 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha. | Wajib dimiliki untuk proses perizinan.
|   | 4. Alamat Kantor/Usaha yang jelas. | Digunakan untuk penentuan lokasi kegiatan usaha.



2. Persyaratan Teknis dan Dasar (Diperlukan setelah NIB Terbit)

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan lanjutan yang berkaitan dengan legalitas lahan/bangunan dan dampak lingkungan. Ini adalah dokumen dasar yang memengaruhi kelanjutan proses perizinan Anda di Mukomuko.

| Jenis Persyaratan | Dokumen yang Diperlukan | Keterangan | Kesesuaian Tata Ruang | Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | Menggantikan Izin Lokasi. Wajib dipenuhi untuk memastikan rencana lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.
| Legalitas Bangunan | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diterbitkan oleh Dinas PUPR/OPD terkait, tetapi prosesnya terintegrasi dengan OSS.
| Lingkungan Hidup | Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan/PKPLH) | Wajib dipenuhi berdasarkan potensi dampak lingkungan dari kegiatan usaha (Skala dan Risiko).
| Keselamatan dan Standar | Sertifikat Laik Fungsi (SLF) | Bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan.



3. Persyaratan Spesifik Sektoral (Sertifikat Standar / Izin)

Persyaratan ini sangat bergantung pada KBLI dan Tingkat Risiko kegiatan usaha Anda. Ini adalah dokumen yang menunjukkan kompetensi teknis dan standar operasional di bidang usaha Anda, yang verifikasinya dilakukan oleh OPD Teknis di Kabupaten Mukomuko:

| Tingkat Risiko | Bentuk Legalitas Tambahan | Contoh Jenis Persyaratan Sektoral | Risiko Rendah | NIB berlaku sebagai Izin. | Hanya memerlukan pernyataan mandiri self-declare pemenuhan standar (misalnya standar produk).
| Risiko Menengah (MR & MT) | Sertifikat Standar (SS) | * Kesehatan: Izin Praktik Dokter, Surat Izin Apoteker (SIPA), dll.
|   |   | * Perdagangan: Sertifikasi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
| Risiko Tinggi | Izin (Wajib Verifikasi) | * Perkebunan: Izin Usaha Perkebunan (IUP).
|   |   | * Transportasi: Izin Usaha Angkutan (IUA) atau Izin Trayek.
|   |   | * Pendidikan: Izin Operasional Lembaga Pendidikan Nonformal/PAUD.


Penting untuk Diingat:

Setiap kali Anda memasukkan KBLI Anda di sistem OSS-RBA, sistem akan secara otomatis memunculkan daftar persyaratan teknis dan administratif spesifik yang harus Anda penuhi, dan menentukan apakah persyaratannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Anda dapat melihat detail persyaratan untuk KBLI Anda langsung di portal oss.go.id atau menghubungi DPMPTSP Kabupaten Mukomuko untuk panduan yang lebih terperinci.

Mekanisme Pelayanan: Alur proses mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi/validasi, pemeriksaan teknis (jika diperlukan), hingga penerbitan dokumen.

Tentu. Karena mayoritas perizinan usaha di Kabupaten Mukomuko kini diatur oleh sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021, mekanisme pelayanan akan terbagi menjadi dua jalur utama: jalur Otomatis (Risiko Rendah) dan jalur Verifikasi (Risiko Menengah & Tinggi), dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko berperan sebagai koordinator dan verifikator di tingkat daerah.

Berikut adalah alur proses pelayanan perizinan di Mukomuko melalui sistem OSS-RBA:



Mekanisme Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tahap 1: Pendaftaran dan Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)

| Langkah | Pelaksana | Deskripsi | 1. Pendaftaran Akun | Pelaku Usaha | Membuat akun di portal resmi OSS-RBA (oss.go.id) menggunakan NIK (perorangan) atau data Badan Hukum (badan usaha).
| 2. Pengisian Data Usaha | Pelaku Usaha | Mengisi data diri, data badan usaha, dan menentukan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang direncanakan.
| 3. Penerbitan NIB | Sistem OSS-RBA | NIB diterbitkan secara otomatis. NIB ini berlaku sebagai identitas dan legalitas dasar (tanpa perlu verifikasi DPMPTSP).
| 4. Penentuan Tingkat Risiko | Sistem OSS-RBA | Sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi) berdasarkan KBLI.



Tahap 2: Pemenuhan Persyaratan Dasar

Pada tahap ini, pelaku usaha harus memproses persyaratan dasar yang wajib dipenuhi, yang sering kali melibatkan koordinasi dengan OPD Teknis di Mukomuko, namun diajukan melalui OSS.

| Langkah | Pelaksana | Deskripsi | 1. Pengajuan KKPR | Pelaku Usaha | Mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di OSS untuk memastikan lokasi sesuai RTRW Mukomuko.
| 2. Verifikasi Tata Ruang | Dinas PUPR/OPD Teknis | OPD teknis (Dinas PUPR/Pertanahan) Mukomuko akan memverifikasi kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang yang berlaku.
| 3. Penerbitan PBG | Pelaku Usaha & PUPR | Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi persyaratan teknis bangunan di sistem SIMBG (yang terintegrasi).
| 4. Persetujuan Lingkungan | Pelaku Usaha & Dinas LH | Mengurus Persetujuan Lingkungan (PKPLH, UKL-UPL, atau AMDAL) melalui OSS, yang akan divalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko.



Tahap 3: Verifikasi Teknis dan Penerbitan Dokumen Akhir

Tahap ini adalah titik di mana mekanisme pelayanan perizinan bergantung pada tingkat risiko usaha:

A. Untuk Risiko Rendah (R)

Dokumen yang diterbitkan di Tahap 1 (NIB) sudah berlaku sebagai Izin Usaha. Proses selanjutnya hanya berupa pemenuhan standar (misalnya SNI/Jaminan Halal) yang dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dan dilaporkan di OSS.

B. Untuk Risiko Menengah (MR & MT) dan Risiko Tinggi (T)

| Langkah | Pelaksana | Deskripsi | 1. Pemenuhan Komitmen | Pelaku Usaha | Pelaku usaha mengunggah semua persyaratan teknis (misalnya dokumen teknis, sertifikat kompetensi) yang diwajibkan oleh KBLI di sistem OSS.
| 2. Pemeriksaan Teknis | OPD Teknis Mukomuko | OPD Sektoral (misalnya Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, atau Dinas Kesehatan) melakukan verifikasi dokumen atau pemeriksaan lapangan (inspeksi) untuk memastikan komitmen teknis telah dipenuhi.
| 3. Rekomendasi Teknis | OPD Teknis Mukomuko | Jika hasil pemeriksaan teknis memenuhi standar, OPD Teknis akan memberikan Rekomendasi Teknis kepada DPMPTSP.
| 4. Verifikasi Akhir & Penerbitan | DPMPTSP Mukomuko | Berdasarkan rekomendasi teknis dan kelengkapan persyaratan dasar, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko (sebagai pelaksana pendelegasian wewenang) akan menerbitkan dokumen akhir: Sertifikat Standar (untuk Risiko Menengah) atau Izin (untuk Risiko Tinggi).



Mekanisme Pelayanan Perizinan Non-Berusaha
 
Untuk jenis izin yang tidak diatur dalam sistem OSS (Perizinan Non-Berusaha, seperti Izin Operasional Pendidikan Swasta atau Izin Trayek Angkutan Non-KBLI):
 

  1. Pengajuan Manual/Sistem Daerah: Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP Mukomuko secara manual atau melalui sistem aplikasi daerah (seperti Sicantik atau sistem lainnya).
  2. Verifikasi Administrasi: Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi.
  3. Verifikasi Teknis/Lapangan: DPMPTSP meneruskan permohonan ke OPD teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan penerbitan rekomendasi teknis.
  4. Penerbitan Dokumen: Berdasarkan rekomendasi OPD teknis, Kepala DPMPTSP menerbitkan surat Izin/Keputusan Non-Berusaha yang sah.


Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai waktu standar yang diperlukan untuk salah satu mekanisme pelayanan ini?
 
Waktu dan Biaya: Penetapan waktu maksimal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap jenis perizinan dan besaran retribusi daerah yang harus dibayar (jika perizinan tersebut dikenakan retribusi).

 

Penetapan waktu dan biaya perizinan di Kabupaten Mukomuko diatur oleh sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) dan Peraturan Daerah terbaru tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
 
Berikut adalah rincian mengenai waktu maksimal yang dibutuhkan dan besaran biaya retribusi:
 
 

1. Waktu Maksimal Pelayanan (SOP Waktu)

Waktu penyelesaian perizinan sangat bervariasi tergantung pada tingkat risiko usaha Anda (Risiko Rendah, Menengah, atau Tinggi) dan jenis dokumen yang diperlukan.

Dalam sistem OSS-RBA, waktu maksimal dihitung berdasarkan lama waktu yang diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Kabupaten Mukomuko untuk melakukan verifikasi dan menerbitkan rekomendasi teknis.

| Jenis Proses Perizinan | Tingkat Risiko | Waktu Maksimal (Estimasi Standar) | Keterangan | NIB (Nomor Induk Berusaha) | Semua Risiko | 30 menit - 1 Jam | Diterbitkan otomatis oleh sistem OSS setelah pengisian data.
| Penerbitan Sertifikat Standar | Menengah Rendah (MR) | 1-2 Hari Kerja | Sertifikat standar dapat diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan self-declare pemenuhan standar dan diverifikasi kelengkapannya oleh DPMPTSP Mukomuko.
| Persetujuan KKPR (Kesesuaian Tata Ruang) | Semua Risiko | 7-10 Hari Kerja | Waktu yang dibutuhkan Dinas PUPR/OPD Teknis untuk memproses dan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
| Penerbitan Izin/SS (Risiko Tinggi) | Menengah Tinggi (MT) & Tinggi (T) | 5-20 Hari Kerja | Waktu yang dibutuhkan OPD teknis sektoral (misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan) untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan menerbitkan rekomendasi teknis.
| Penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) | Semua Risiko | 10-30 Hari Kerja | Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan melibatkan pemeriksaan teknis yang lebih kompleks oleh Dinas PUPR.
Export to Sheets

Catatan Penting: Waktu di atas adalah waktu maksimal sejak persyaratan dinyatakan Lengkap, Benar, dan Sah oleh petugas dan tidak termasuk waktu yang dibutuhkan oleh pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen.



2. Biaya Retribusi Daerah

Sejak berlakunya sistem OSS-RBA dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), besaran retribusi daerah untuk perizinan usaha di Kabupaten Mukomuko mengalami perubahan signifikan.

A. Perizinan Berusaha (Umumnya Rp 0,00)
 
Sesuai kebijakan nasional dalam rangka kemudahan berusaha:
 

  • Penerbitan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha yang diproses melalui sistem OSS-RBA (untuk risiko rendah, menengah, dan tinggi) sebagian besar tidak dikenakan Retribusi Daerah (Biaya Rp 0,00).
  • Biaya yang mungkin timbul biasanya berkaitan dengan jasa pihak ketiga yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan teknis, misalnya biaya sertifikasi produk oleh Lembaga Sertifikasi, atau biaya uji laboratorium.


B. Perizinan yang Masih Dikenakan Retribusi

Biaya Retribusi Daerah di Kabupaten Mukomuko saat ini diatur dalam:

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda terbaru tersebut, retribusi perizinan tertentu yang relevan dengan kegiatan usaha yang umumnya masih dikenakan biaya meliputi:

| Jenis Retribusi | Objek Retribusi | Keterangan | Retribusi Perizinan Tertentu | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Ini adalah biaya pengganti retribusi IMB yang lama. Besarannya dihitung berdasarkan luas bangunan, tingkat kompleksitas, dan indeks harga setempat.
| Retribusi Jasa Umum | Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan | Dikenakan kepada pelaku usaha berdasarkan volume sampah yang dihasilkan.
|   | Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum | Dikenakan bagi pelaku usaha yang memfasilitasi parkir di tepi jalan umum.
| Retribusi Jasa Usaha | Retribusi Tempat Khusus Parkir | Dikenakan bagi pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir khusus (di luar tepi jalan umum).
|   | Retribusi Rumah Potong Hewan | Dikenakan bagi pelaku usaha yang menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan milik Pemda Mukomuko.


Untuk mengetahui besaran retribusi yang pasti (misalnya tarif per meter persegi untuk PBG), Anda wajib merujuk langsung pada lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024. Anda dapat mengajukan permohonan informasi ini secara langsung ke DPMPTSP Kabupaten Mukomuko atau Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.

Jenis-jenis Izin: Mencantumkan secara rinci daftar izin dan non-izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan yang dilayani oleh DPMPTSP.

Meskipun sebagian besar Perizinan Berusaha kini diurus melalui sistem terpusat OSS-RBA (di bawah pengawasan Pemerintah Pusat), Pemerintah Kabupaten Mukomuko (melalui DPMPTSP) tetap memiliki kewenangan untuk memproses perizinan tertentu.

Perizinan yang dilayani DPMPTSP Mukomuko terbagi menjadi tiga kategori utama: Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), dan Perizinan Non-Berusaha (Non-KBLI).

Berikut adalah rincian jenis izin dan non-izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko:



1. Perizinan Berusaha (Risk-Based Approach - OSS-RBA)

Izin ini mencakup semua kegiatan usaha yang didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). DPMPTSP Mukomuko bertindak sebagai verifikator dan penerbit Izin atau Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha yang berada di wilayah Mukomuko.

| Tingkat Risiko | Bentuk Legalitas | Contoh Sektor/Izin yang Diverifikasi Pemda | Risiko Rendah (R) | NIB (Nomor Induk Berusaha) | Usaha skala mikro/kecil di banyak sektor (misalnya Eceran Makanan, Jasa Konsultasi ringan).
| Risiko Menengah (MR & MT) | NIB + Sertifikat Standar | Usaha menengah di sektor industri, perdagangan, dan pariwisata yang memerlukan verifikasi standar teknis (misalnya standar kebersihan hotel, standar gudang).
| Risiko Tinggi (T) | NIB + Izin | Usaha yang berdampak besar atau berisiko tinggi (misalnya Izin Usaha Perkebunan, Izin Rumah Sakit, Izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).



2. Persyaratan Dasar dan Perizinan Penunjang (PB-UMKU)

Ini adalah dokumen yang sifatnya mendukung kegiatan operasional usaha dan diatur oleh Pemerintah Daerah.

| Jenis Dokumen | Kewenangan Teknis | Keterangan | Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | Dinas PUPR/Pertanahan | Menggantikan Izin Lokasi. Wajib dipenuhi sebelum pembangunan atau pemanfaatan ruang.
| Persetujuan Lingkungan | Dinas Lingkungan Hidup | Berupa AMDAL, UKL-UPL, atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (PKPLH). Wajib untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
| Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Dinas PUPR | Menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diterbitkan setelah rencana teknis bangunan disetujui.
| Sertifikat Laik Fungsi (SLF) | Dinas PUPR | Sertifikat yang menyatakan bangunan gedung layak fungsi setelah selesai dibangun, diperlukan untuk operasional.
| Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) | Dinas PUPR | Izin untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.




3. Perizinan Non-Berusaha dan Izin Non-KBLI

Ini adalah izin yang tidak secara langsung terkait dengan penanaman modal atau KBLI, tetapi merupakan kewenangan delegatif Kepala Daerah kepada DPMPTSP.

A. Sektor Pendidikan (Non-Formal/Swasta)

| Jenis Izin | Keterangan | Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Untuk lembaga PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat.
| Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal | Meliputi lembaga kursus, pelatihan, atau sejenisnya.


B. Sektor Transportasi

| Jenis Izin | Keterangan | Izin Trayek Angkutan | Izin untuk rute atau trayek angkutan penumpang umum di dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
| Izin Usaha Angkutan | Izin untuk badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan angkutan.
Export to Sheets

C. Sektor Kesehatan/Sosial

| Jenis Izin | Keterangan | Izin Praktik Dokter Hewan | Izin untuk praktik mandiri dokter hewan.
| Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) | Izin untuk kegiatan penggalangan dana atau sumbangan sosial di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Export to Sheets

D. Izin Lain-lain

| Jenis Izin | Keterangan | Izin Perubahan Penggunaan Tanah | Perizinan yang diajukan untuk mengubah fungsi tanah sesuai ketentuan tata ruang.


Perbedaan Kunci: OSS vs. Sicantik/Manual
 

  • Hampir semua Izin Berusaha (Kategori 1 dan 2) harus diurus melalui portal nasional oss.go.id. DPMPTSP Mukomuko akan memverifikasi dan menerbitkan dokumen melalui sistem tersebut.
  • Beberapa Izin Non-Berusaha (Kategori 3), seperti Izin Pendidikan dan Izin Trayek, masih mungkin diproses melalui aplikasi pelayanan terpadu milik Pemda (misalnya Sicantik) atau secara manual, sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku di Mukomuko.


Jika Anda memiliki KBLI tertentu, sistem OSS-RBA akan memandu Anda secara otomatis untuk mengetahui persis izin mana yang menjadi kewenangan Mukomuko dan mana yang menjadi kewenangan pusat.
 
Persyaratan: Merinci dokumen dan syarat yang harus dipenuhi untuk setiap jenis izin.

Tentu. Karena jenis izin yang dilayani DPMPTSP Kabupaten Mukomuko sangat banyak, saya akan merinci persyaratan untuk beberapa jenis perizinan utama yang paling sering diurus oleh masyarakat dan pelaku usaha, dikelompokkan berdasarkan kategorinya.
 
Untuk memproses izin-izin ini, seluruh dokumen harus diunggah (upload) melalui sistem OSS-RBA (oss.go.id) dalam format digital.



I. Perizinan Dasar (Wajib untuk Semua Risiko)

Persyaratan ini adalah fondasi yang wajib dipenuhi oleh semua pelaku usaha, terutama yang melibatkan penggunaan lahan atau pembangunan fisik.

A. Nomor Induk Berusaha (NIB)

| Dokumen/Syarat | Keterangan | Identitas Pelaku Usaha | Perorangan: NIK dan Nomor Telepon. Badan Usaha: NPWP Badan Usaha dan SK Pengesahan Kemenkumham.
| Kode KBLI | Memilih kode KBLI yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha.
| Informasi Lokasi | Alamat usaha dan deskripsi lokasi.



B. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

| Dokumen/Syarat | Keterangan | Koordinat Lokasi | Titik koordinat lokasi kegiatan usaha (Longitudinal dan Latitude).
| Peta Bidang/Foto Lokasi | Peta lokasi atau screen capture dari Google Maps yang menunjukkan batas-batas tanah yang dimohon.
| Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah | Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli (AJB), atau Surat Perjanjian Sewa/Pinjam Pakai.
| Rencana Kegiatan Usaha | Luas tanah yang dibutuhkan dan rencana penggunaan/pemanfaatan lahan.



C. Persetujuan Lingkungan (PKPLH/UKL-UPL)

(Dipilih berdasarkan dampak usaha, diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko) | Dokumen/Syarat | Keterangan | | :--- | :--- | | Data Teknis Kegiatan | Deskripsi rinci kegiatan usaha, kapasitas produksi, dan penggunaan sumber daya (air, listrik, bahan bakar). | | Peta Lokasi & Batas Tanah | Peta yang menunjukkan rencana lokasi dan area sensitif di sekitarnya. | | Analisis Dampak Lingkungan | Untuk usaha berisiko menengah/tinggi (UKL-UPL atau AMDAL). Untuk risiko rendah, cukup mengisi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). |



II. Perizinan Teknis (Khusus Sektor Tertentu)

Persyaratan ini diperlukan untuk memenuhi komitmen teknis pada kegiatan usaha berisiko menengah dan tinggi.

A. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

(Menggantikan IMB, diproses melalui SIMBG) | Dokumen/Syarat | Keterangan | | :--- | :--- | | Dokumen Kepemilikan Tanah | Sertifikat atau surat bukti penguasaan tanah yang sah. | | Data Teknis Bangunan | Gambar Arsitektur (denah, tampak, potongan). | | Perhitungan Struktur | Perhitungan beban, pondasi, dan struktur bangunan (khusus bangunan berisiko/bertingkat). | | Gambar Instalasi | Instalasi listrik, air bersih, sanitasi, dan Pencegahan Kebakaran (jika diperlukan). | | Rekomendasi Teknis | Dapat berupa hasil analisis dari Puslitbang atau konsultan terkait. |



B. Izin Usaha Perkebunan (IUP)

(Contoh Izin Risiko Tinggi) | Dokumen/Syarat | Keterangan | | :--- | :--- | | Perizinan Dasar Lengkap | NIB, KKPR, dan Persetujuan Lingkungan sudah dimiliki. | | Peta dan Data Lahan | Peta batas lahan, luasan, dan status penguasaan lahan. | | Rencana Kerja Tahunan | Rencana pengembangan kebun, penanaman, dan produksi. | | Dokumen Finansial | Bukti ketersediaan dana (atau rencana pendanaan) untuk kegiatan usaha. | | Surat Pernyataan Kesanggupan | Kesanggupan membangun kebun, memfasilitasi kebun masyarakat (plasma), dan mematuhi aturan kemitraan. |



III. Perizinan Non-Berusaha (Di luar OSS-RBA)

Izin ini sering diproses secara terpisah oleh DPMPTSP Mukomuko karena sifatnya non-KBLI atau merupakan layanan publik.

A. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Kursus/Pelatihan)

| Dokumen/Syarat | Keterangan | Surat Permohonan | Ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko.
| Profil Lembaga | Visi, Misi, Struktur Organisasi, dan kurikulum yang akan digunakan.
| Data Tenaga Pendidik | Daftar riwayat hidup, ijazah, dan sertifikat kompetensi pengajar.
| Bukti Kepemilikan/Sewa Tempat | Dokumen yang menunjukkan legalitas penggunaan lokasi/gedung.
| Rekomendasi Teknis Dinas Pendidikan | Rekomendasi kelayakan teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko.




B. Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum

| Dokumen/Syarat | Keterangan | Surat Permohonan | Diajukan oleh Perorangan/Badan Usaha pemilik kendaraan.
| STNK dan Buku Uji (KIR) | Bukti kendaraan laik jalan.
| Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan | Jika kendaraan bukan milik pemohon, harus ada surat kuasa/sewa.
| Rekomendasi Teknis Dinas Perhubungan | Rekomendasi mengenai kelayakan rute/trayek dan waktu pelayanan.
Export to Sheets

Prosedur dan Mekanisme: Menjelaskan langkah-langkah pengajuan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen/lapangan (jika perlu), proses penerbitan, hingga penandatanganan.

Anda meminta penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan perizinan secara rinci di Kabupaten Mukomuko, yang sebagian besar kini terpusat melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA).

Mekanisme ini terbagi menjadi empat fase utama: Pra-Pengajuan, Penerbitan Legalitas Dasar (NIB), Pemenuhan Komitmen (Verifikasi), dan Penerbitan Dokumen Akhir.



1. Fase Pra-Pengajuan (Akun dan Data Dasar)

Ini adalah langkah awal bagi Pelaku Usaha sebelum mengajukan izin apa pun.

| Langkah | Pelaksana | Prosedur | 1. Buat Akun OSS | Pelaku Usaha | Akses portal oss.go.id. Masukkan NIK (Perorangan) atau NPWP Badan Usaha, serta email aktif untuk registrasi dan aktivasi akun.
| 2. Lengkapi Data Legalitas | Pelaku Usaha | Isi data dasar usaha (nama perusahaan, alamat, pengurus, modal) dan unggah dokumen legalitas (Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dll.).
| 3. Tentukan KBLI | Pelaku Usaha | Masukkan Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang direncanakan. Sistem akan secara otomatis menetapkan Tingkat Risiko (Rendah, Menengah, atau Tinggi) dan jenis legalitas yang dibutuhkan.




2. Fase Penerbitan Legalitas Dasar (NIB)

Legalitas dasar ini wajib dimiliki oleh semua Pelaku Usaha.

| Langkah | Pelaksana | Prosedur | 4. Penerbitan NIB | Sistem OSS-RBA | Setelah semua data diisi dan divalidasi sistem, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS. NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha.
| 5. NIB sebagai Izin Usaha | Pelaku Usaha/OSS | Khusus Risiko Rendah (R): NIB berlaku sekaligus sebagai Izin Usaha. Proses perizinan selesai, tinggal melaksanakan kegiatan usaha sesuai standar.




3. Fase Pemenuhan Komitmen dan Verifikasi (Risiko Menengah & Tinggi)

Bagi usaha berisiko Menengah dan Tinggi, NIB belum berlaku efektif sebagai Izin Usaha. Diperlukan pemenuhan komitmen dan verifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

| Langkah | Pelaksana | Prosedur | 6. Pemenuhan Persyaratan Dasar | Pelaku Usaha | Pelaku usaha harus mengajukan dan melengkapi dokumen persyaratan dasar, seperti: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PKPLH/UKL-UPL/AMDAL).
| 7. Verifikasi Persyaratan Dasar | DPMPTSP & OPD Teknis Mukomuko | DPMPTSP akan meneruskan permintaan KKPR ke Dinas PUPR/Pertanahan dan Persetujuan Lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. OPD Teknis akan melakukan verifikasi dokumen atau survei lapangan untuk mengeluarkan persetujuan/rekomendasi.
| 8. Unggah Dokumen Teknis | Pelaku Usaha | Pelaku usaha mengunggah semua dokumen teknis dan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh KBLI ke sistem OSS (misalnya, data teknis bangunan untuk PBG, rancangan kebun untuk IUP, atau data tenaga kesehatan untuk Klinik).
| 9. Pemeriksaan Teknis & Lapangan | OPD Sektoral Mukomuko | Dinas Sektoral terkait (misalnya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, atau Dinas Kesehatan) melakukan pemeriksaan teknis dokumen dan/atau inspeksi fisik ke lokasi usaha di Mukomuko untuk memverifikasi pemenuhan standar.
| 10. Rekomendasi Teknis | OPD Sektoral Mukomuko | Jika hasil pemeriksaan dan inspeksi memenuhi standar, OPD Teknis akan memberikan Rekomendasi Teknis Kelayakan Usaha kepada DPMPTSP.




4. Fase Penerbitan Dokumen Akhir dan Penandatanganan

| Langkah | Pelaksana | Prosedur | 11. Verifikasi Akhir & Penerbitan | DPMPTSP Mukomuko | DPMPTSP menerima rekomendasi teknis dan memverifikasi kelengkapan administrasi akhir.
| 12. Penandatanganan Dokumen | DPMPTSP Mukomuko / Sistem OSS | Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko menandatangani dokumen: Sertifikat Standar (Risiko Menengah) atau Izin (Risiko Tinggi) secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE-BSSN), terintegrasi melalui sistem OSS.
| 13. Izin Berlaku Efektif | Pelaku Usaha | Dokumen yang telah ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif dapat diunduh oleh Pelaku Usaha melalui akun OSS-RBA.




Mekanisme Perizinan Non-Berusaha (Non-KBLI)

Untuk izin yang belum terintegrasi OSS (seperti Izin Operasional Pendidikan Swasta atau Izin Trayek), mekanisme umumnya menggunakan sistem aplikasi daerah (seperti Sicantik) atau secara manual, namun alur dasarnya serupa:
 

  1. Pengajuan: Pemohon mengajukan dokumen fisik atau digital ke DPMPTSP.
  2. Verifikasi Administrasi: DPMPTSP memverifikasi kelengkapan.
  3. Verifikasi Teknis: Berkas diteruskan ke Dinas Teknis (misalnya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan).
  4. Penerbitan: DPMPTSP menerbitkan Izin berdasarkan rekomendasi OPD Teknis.


Jangka Waktu: Menetapkan waktu standar yang dibutuhkan untuk memproses setiap izin.

Waktu pemrosesan (Jangka Waktu) untuk setiap izin di Kabupaten Mukomuko sangat bergantung pada tingkat risiko usaha Anda dan apakah izin tersebut memerlukan Verifikasi Lapangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis.

Berikut adalah penetapan waktu standar (maksimal) yang dibutuhkan untuk menyelesaikan beberapa jenis perizinan utama, terhitung sejak persyaratan dokumen dinyatakan Lengkap, Benar, dan Sah oleh petugas dan/atau sistem:



Jangka Waktu Standar Pelayanan Perizinan

I. Perizinan Otomatis (Sistem OSS-RBA)

Untuk perizinan yang bersifat otomatis (tidak memerlukan verifikasi lapangan oleh OPD):

| Jenis Dokumen | Tingkat Risiko | Jangka Waktu Maksimal | Keterangan | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Semua Risiko | 30 Menit - 1 Jam | Diterbitkan otomatis oleh sistem OSS setelah pengisian data.
| Sertifikat Standar (Awal) | Menengah Rendah (MR) | 1-2 Hari Kerja | Diterbitkan setelah Pelaku Usaha melakukan self-declare pemenuhan standar.
| Izin Usaha (Efektif) | Risiko Rendah (R) | Otomatis | NIB berlaku sebagai Izin Usaha.
Export to Sheets

II. Perizinan yang Memerlukan Verifikasi (OPD Teknis Mukomuko)

Untuk perizinan yang memerlukan verifikasi dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan oleh OPD teknis (Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sektoral), waktu dihitung sejak permohonan masuk ke OPD terkait:

| Jenis Izin/Dokumen | Kewenangan Verifikasi | Jangka Waktu Maksimal | Keterangan | Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | Dinas PUPR/Pertanahan | 7 - 10 Hari Kerja | Untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
| Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) | Dinas Lingkungan Hidup | 10 - 20 Hari Kerja | Tergantung kompleksitas dan skala usaha. Tidak termasuk waktu penyusunan dokumen oleh konsultan.
| Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Dinas PUPR | 14 - 30 Hari Kerja | Diproses melalui SIMBG. Waktu tergantung tingkat kompleksitas bangunan dan kelengkapan Dokumen Rencana Teknis.
| Sertifikat Standar/Izin (Efektif) | Dinas Sektoral Terkait | 5 - 15 Hari Kerja | Waktu yang dibutuhkan OPD Sektoral untuk verifikasi dokumen teknis dan/atau inspeksi lapangan.
III. Perizinan Non-Berusaha (Non-KBLI)

| Jenis Izin | OPD Teknis Terkait | Jangka Waktu Maksimal | Keterangan | Izin Operasional Pendidikan Nonformal | Dinas Pendidikan | 7 - 14 Hari Kerja | Termasuk waktu survei kelayakan tempat/sarana.
| Izin Trayek Angkutan | Dinas Perhubungan | 5 - 7 Hari Kerja | Setelah uji teknis (KIR) kendaraan selesai.




Catatan Penting Mengenai Jangka Waktu:
 

  1. Hari Kerja: Jangka waktu dihitung berdasarkan Hari Kerja dan tidak termasuk hari libur nasional, cuti bersama, atau hari Sabtu/Minggu.
  2. Keterlambatan Pemohon: Waktu di atas adalah waktu standar yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika terdapat kekurangan dokumen (perbaikan/kelengkapan) atau terjadi revisi teknis yang harus dilakukan oleh pemohon, waktu pemrosesan akan terhenti dan dihitung ulang setelah perbaikan diajukan kembali.
  3. Kewenangan Pusat: Beberapa perizinan Usaha Berisiko Tinggi tertentu (misalnya Izin di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, atau Kehutanan skala besar) sepenuhnya menjadi kewenangan dan waktu pelayanan Pemerintah Pusat.


Biaya/Retribusi: Menyebutkan biaya retribusi yang berlaku (jika ada).

Anda meminta rincian mengenai Biaya Retribusi yang berlaku untuk perizinan di Kabupaten Mukomuko.

Perlu ditekankan bahwa sejak implementasi sistem OSS-RBA dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sebagian besar perizinan usaha kini gratis.

Dasar hukum utama yang mengatur pungutan di Mukomuko saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



1. Biaya Perizinan Berusaha (Gratis)

Hampir semua proses perizinan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (KBLI) yang diproses melalui sistem OSS-RBA (NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha) tidak dikenakan Retribusi Daerah (Biaya Rp0,00).

Contoh Izin yang Dikenakan Biaya Rp0,00:
 

  • Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Penerbitan Sertifikat Standar (untuk risiko menengah).
  • Penerbitan Izin Usaha (untuk risiko tinggi).


Biaya yang mungkin timbul adalah biaya pihak ketiga yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan teknis (misalnya, biaya sertifikasi produk, biaya jasa surveyor independen, atau biaya notaris).



2. Retribusi yang Masih Dikenakan

Retribusi Daerah hanya berlaku untuk layanan tertentu yang merupakan Jasa Umum, Jasa Usaha, atau Perizinan Tertentu yang diizinkan oleh UU HKPD.

A. Retribusi Perizinan Tertentu (Berubah Nama dari IMB)

Objek Retribusi yang paling relevan bagi pelaku usaha di kategori ini adalah:

| Objek Retribusi | Dasar Pengenaan Biaya | Keterangan | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Dihitung berdasarkan Luas Bangunan, Tingkat Kompleksitas (sederhana/tidak sederhana), Indeks Harga Satuan, dan Tujuan Penggunaan (bisnis, sosial, atau hunian). | Retribusi ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Besaran tarif per meter persegi dan rumusnya ditetapkan dalam Lampiran Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Export to Sheets

B. Retribusi Jasa Umum

| Objek Retribusi | Dasar Pengenaan Biaya | Keterangan | Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan | Dikenakan bulanan berdasarkan volume sampah atau jenis/skala usaha. | Dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan jasa pengangkutan dan pembuangan sampah oleh Pemda.
| Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum | Tarif per kendaraan per kali parkir. | Dikenakan di area yang ditetapkan sebagai lokasi parkir umum oleh Pemda Mukomuko.
Export to Sheets

C. Retribusi Jasa Usaha

| Objek Retribusi | Dasar Pengenaan Biaya | Keterangan | Retribusi Tempat Khusus Parkir | Dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu parkir di lokasi parkir khusus milik Pemda. | Misalnya, penggunaan lahan parkir di terminal atau pasar yang dikelola Pemda.
| Retribusi Rumah Potong Hewan | Dikenakan per ekor/unit hewan yang dipotong di fasilitas Pemda Mukomuko. | Untuk jasa pemotongan hewan.


Untuk mendapatkan tarif pasti (misalnya, tarif rupiah/m² untuk PBG atau tarif per jam parkir), Anda harus merujuk pada Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 atau menghubungi langsung Badan Keuangan Daerah (BKD) atau DPMPTSP Kabupaten Mukomuko.

Alur Pengurusan: Dalam konteks saat ini, banyak yang mengacu pada sistem terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Tentu. Alur pengurusan perizinan saat ini di Kabupaten Mukomuko, seperti di seluruh Indonesia, berpusat pada sistem terintegrasi secara elektronik yaitu Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA).

Mekanisme ini sangat menentukan langkah pengajuan hingga penerbitan dokumen, dengan DPMPTSP Kabupaten Mukomuko berperan sebagai verifikator dan koordinator lapangan.



Alur Pengurusan Izin Melalui Sistem OSS-RBA

Prosedur pengurusan perizinan berusaha dikelompokkan berdasarkan fase, dimulai dari pendaftaran hingga izin dinyatakan berlaku efektif:

Fase 1: Pendaftaran dan Penerbitan Legalitas Dasar

| Langkah | Proses di Sistem OSS-RBA | Peran DPMPTSP Mukomuko | 1. Registrasi Akun | Pelaku usaha mendaftar akun menggunakan NIK (perorangan) atau NPWP/Akta Badan Usaha (non-perorangan) di portal oss.go.id. | Tidak terlibat langsung; proses mandiri oleh Pemohon.
| 2. Pengisian Data Usaha | Pelaku usaha mengisi informasi detail: KBLI, lokasi, modal, dan rencana kegiatan usaha. Sistem akan menentukan Tingkat Risiko dan jenis dokumen yang diperlukan. | Tidak terlibat langsung; proses mandiri oleh Pemohon.
| 3. Penerbitan NIB | Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas dan pendaftaran kepabeanan. | Tidak terlibat langsung; penerbitan otomatis.
| 4. Izin Risiko Rendah | Bagi usaha Risiko Rendah (R), NIB langsung berlaku sebagai Izin Usaha. Proses perizinan selesai. | Tidak terlibat; Izin berlaku efektif.




Fase 2: Pemenuhan Komitmen Persyaratan Dasar (Verifikasi Mukomuko)

Untuk usaha Risiko Menengah (MR & MT) dan Risiko Tinggi (T), NIB belum berlaku efektif. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar di bawah ini:

| Langkah | Proses di Sistem OSS-RBA | Peran DPMPTSP dan OPD Teknis Mukomuko | 5. Pengajuan Persyaratan Dasar | Pelaku usaha mengajukan permohonan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan Persetujuan Lingkungan melalui sistem OSS-RBA. | DPMPTSP meneruskan permohonan ke Dinas PUPR/Pertanahan (untuk KKPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (untuk Persetujuan Lingkungan).
| 6. Verifikasi OPD | OPD teknis (PUPR/Lingkungan Hidup) melakukan verifikasi dokumen atau survei lapangan di Mukomuko. | OPD Teknis menerbitkan Persetujuan KKPR dan Persetujuan Lingkungan (PKPLH/UKL-UPL) dan mengunggahnya kembali ke sistem OSS.
| 7. Penerbitan PBG (Jika Perlu) | Pelaku usaha mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem SIMBG (yang terintegrasi dengan OSS) dan melengkapi Rencana Teknis Bangunan. | Dinas PUPR melakukan pemeriksaan dan pengesahan Rencana Teknis.



Fase 3: Pemenuhan Komitmen Sektoral dan Penerbitan Dokumen Akhir

Setelah Persyaratan Dasar terpenuhi, kini masuk ke verifikasi teknis spesifik sesuai KBLI.

| Langkah | Proses di Sistem OSS-RBA | Peran DPMPTSP dan OPD Sektoral Mukomuko | 8. Unggah Komitmen Teknis | Pelaku usaha mengunggah semua dokumen teknis dan sertifikasi lain yang dipersyaratkan oleh sistem sesuai KBLI-nya. | DPMPTSP meneruskan komitmen ini ke Dinas Sektoral Terkait (misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan).
| 9. Pemeriksaan Teknis Lapangan | DPMPTSP/OPD Sektoral menjadwalkan Inspeksi/Verifikasi Lapangan ke lokasi usaha di Mukomuko untuk memastikan standar teknis telah dipenuhi. | OPD Sektoral mengeluarkan Rekomendasi Teknis (menyatakan layak atau tidak layak).
| 10. Izin Berlaku Efektif | Jika semua komitmen terpenuhi dan rekomendasi teknis positif, sistem OSS akan menerbitkan: Sertifikat Standar (untuk risiko menengah) atau Izin (untuk risiko tinggi). | Kepala DPMPTSP Mukomuko menandatangani dokumen akhir secara elektronik (menggunakan Tanda Tangan Elektronik dari BSSN), menjadikan Izin tersebut berlaku efektif.
| 11. Pencetakan/Pengunduhan | Pelaku usaha mengunduh dokumen Izin atau Sertifikat Standar dari akun OSS-RBA. | Pelayanan selesai.



Prosedur Khusus Non-Berusaha

Untuk Izin Non-Berusaha yang tidak diatur dalam KBLI (misalnya Izin Trayek atau Izin Operasional Pendidikan Swasta), prosedur umumnya sebagai berikut:
 

  1. Pengajuan: Permohonan diajukan melalui aplikasi daerah (seperti Sicantik) atau manual ke DPMPTSP Mukomuko.
  2. Verifikasi Teknis: DPMPTSP meneruskan permohonan ke Dinas Teknis terkait (Dinas Perhubungan/Dinas Pendidikan).
  3. Penerbitan: DPMPTSP menerbitkan dokumen Izin/Non-Izin berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Teknis.


Peraturan Bupati Mukomuko tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan

Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko yang menjadi dasar hukum utama mengenai pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada Kepala DPMPTSP adalah:
 
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.

Perbup ini ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 dan secara resmi mencabut Peraturan Bupati Mukomuko sebelumnya (Perbup Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2018).



Poin Penting dari Pendelegasian Kewenangan

Perbup Nomor 34 Tahun 2023 ini disahkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang mengamanatkan Bupati untuk mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala DPMPTSP.
 
Kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati Mukomuko kepada Kepala DPMPTSP meliputi:
 

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Meliputi penerbitan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin yang kewenangannya berada di Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA).
  2. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha: Meliputi persetujuan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
  3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU): Perizinan yang diperlukan untuk operasional usaha, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Perizinan Non-Berusaha Non-KBLI: Izin yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan bukan termasuk perizinan berusaha.
  5. Non-Perizinan: Layanan non-izin yang bersifat administratif atau rekomendasi.


Pelimpahan kewenangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan non-perizinan di Mukomuko dilaksanakan secara terpadu, cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel di bawah satu pintu, yaitu DPMPTSP.

Keputusan Kepala DPMPTSPKabupaten Mukomuko tentang Standar Pelayanan Perizinan

Saat ini, informasi publik mengenai Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan secara spesifik belum tersedia dalam hasil penelusuran.

Namun, mengacu pada kerangka hukum yang berlaku secara nasional dan di daerah, dapat dipastikan bahwa Standar Pelayanan (SP) untuk perizinan di DPMPTSP Mukomuko didasarkan pada dan merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yaitu:



Dasar Hukum Standar Pelayanan

Penyelenggaraan Standar Pelayanan (SP) oleh DPMPTSP Kabupaten Mukomuko wajib didasarkan pada:

1. Undang-Undang Pelayanan Publik
 

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik (termasuk DPMPTSP) untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan.


2. Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.


3. Peraturan Bupati Mukomuko tentang Pendelegasian
 

  • Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DPMPTSP. Regulasi ini merupakan dasar bagi Kepala DPMPTSP untuk mengeluarkan Keputusan mengenai tata cara dan standar pelayanan teknis.


 

Komponen Kunci dalam Standar Pelayanan

Meskipun nomor Keputusan Kepala DPMPTSP Mukomuko tidak tersedia, Standar Pelayanan (SP) yang wajib ditetapkan untuk setiap jenis izin (terutama Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) akan mencakup komponen-komponen utama sebagai berikut, sesuai amanat UU Pelayanan Publik:

| Komponen | Penjelasan | Dasar Hukum | Peraturan yang mendasari pemberian izin tersebut.
| Persyaratan | Daftar lengkap dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Alur proses mulai dari pengajuan di OSS/Sicantik hingga penerbitan dokumen.
| Jangka Waktu Penyelesaian | Batas waktu pasti (hari kerja) yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan.
| Biaya/Tarif | Biaya retribusi yang berlaku (jika ada), yang harus mengacu pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku.
| Produk Pelayanan | Dokumen hasil akhir yang diterima pemohon (misalnya, Sertifikat Standar, Izin Usaha, PBG, atau Izin Non-Berusaha).
| Penanganan Pengaduan | Prosedur dan kontak yang jelas untuk menyampaikan keluhan/pengaduan.
Export to Sheets

Untuk memperoleh dokumen Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko tentang Standar Pelayanan yang paling mutakhir, disarankan untuk menghubungi langsung Kantor DPMPTSP Kabupaten Mukomuko atau mengakses laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mukomuko.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Alur dan langkah-langkah teknis untuk setiap jenis izin.

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap jenis perizinan berfungsi sebagai panduan teknis yang merinci alur dan langkah-langkah kerja yang harus dilalui.

Karena DPMPTSP Mukomuko mengimplementasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), SOP akan dipisahkan antara proses yang sepenuhnya elektronik dan proses yang melibatkan verifikasi lapangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.



1. SOP untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

SOP ini berlaku untuk semua jenis izin usaha (NIB, Sertifikat Standar, Izin) yang diterbitkan melalui sistem OSS, sesuai tingkat risikonya.

A. Risiko Rendah (R) dan Risiko Menengah Rendah (MR)

| Langkah | Alur Teknis di OSS/DPMPTSP | Waktu Standar | Pelaksana | 1. Pendaftaran Akun & Input Data | Pelaku usaha mendaftar mandiri di portal OSS, input data usaha, KBLI, dan lokasi. | 5 menit | Pemohon (Mandiri)
| 2. Penerbitan NIB | Sistem OSS memverifikasi data dan secara otomatis menerbitkan NIB. | 10 menit | Sistem OSS
| 3. Penerbitan Sertifikat Standar | (Hanya untuk Risiko MR) Pelaku usaha membuat Pernyataan Mandiri untuk memenuhi standar di sistem OSS. Sertifikat Standar terbit otomatis dan berlaku efektif. | 5 menit | Sistem OSS
| 4. Berlakunya Izin | NIB (untuk Risiko R) atau Sertifikat Standar (untuk Risiko MR) berlaku efektif. SOP selesai. | Selesai | Pemohon
Export to Sheets

B. Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T)

| Langkah | Alur Teknis di OSS/DPMPTSP | Waktu Standar | Pelaksana | 1-2. NIB dan Komitmen Awal | Sama seperti di atas. Sistem menerbitkan Sertifikat Standar/Izin yang berstatus BELUM EFEKTIF (Perlu Pemenuhan Komitmen). | 15 menit | OSS
| 3. Pemenuhan Komitmen Dasar | Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, atau PBG) melalui sistem OSS. | Tergantung jenis komitmen | Pemohon
| 4. Verifikasi Teknis OPD | DPMPTSP meneruskan dokumen ke OPD teknis terkait (PUPR, Lingkungan Hidup, dll.) di Mukomuko. OPD melakukan verifikasi dokumen dan/atau survei lapangan. | Bervariasi (misalnya 10–20 hari kerja) | OPD Teknis
| 5. Penerbitan Rekomendasi | OPD Teknis menerbitkan Rekomendasi Teknis dan mengunggahnya kembali ke sistem OSS. | Tergantung jenis komitmen | OPD Teknis
| 6. Penetapan & Verifikasi DPMPTSP | DPMPTSP menerima rekomendasi. Untuk Perizinan Risiko Tinggi, Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi akhir dan persetujuan. | 1 hari kerja | DPMPTSP
| 7. Izin Berlaku Efektif | Sertifikat Standar (MT) atau Izin (T) berubah status menjadi EFEKTIF dan dapat diunduh oleh Pemohon. | Selesai | OSS/DPMPTSP


2. SOP untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah salah satu komitmen Persyaratan Dasar yang memiliki SOP terpisah di dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), namun hasilnya terintegrasi ke OSS.

| Langkah | Alur Teknis di SIMBG/DPMPTSP | Waktu Standar | Pelaksana | 1. Pendaftaran PBG | Pemohon mendaftar di SIMBG dan mengunggah dokumen teknis (rencana arsitektur, struktur, utilitas). | 1 hari | Pemohon (Mandiri)
| 2. Pemeriksaan Dokumen Teknis | Tim Profesi Ahli (TPA) atau OPD Teknis (Dinas PUPR) Kabupaten Mukomuko melakukan pemeriksaan kesesuaian rencana teknis dengan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK). | Bervariasi (tergantung kompleksitas bangunan) | Dinas PUPR
| 3. Perhitungan Retribusi | Dinas PUPR/DPMPTSP menghitung besaran retribusi PBG. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). | 3 hari kerja | DPMPTSP/BKD
| 4. Pembayaran Retribusi | Pemohon melakukan pembayaran retribusi ke kas daerah. | 1 hari | Pemohon
| 5. Penerbitan PBG | Setelah bukti pembayaran diunggah dan semua hasil pemeriksaan memenuhi syarat, PBG diterbitkan secara elektronik melalui SIMBG dan berlaku efektif. | 1 hari kerja | Kepala DPMPTSP


3. SOP Pelayanan Non-Perizinan (Contoh: Izin Non-KBLI/Rekomendasi)

Untuk jenis pelayanan yang tidak termasuk Perizinan Berusaha (misalnya Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta, Rekomendasi/Izin Pemanfaatan Air Tanah), SOP-nya cenderung masih mengikuti mekanisme manual/hybrid melalui Aplikasi Si-Cantik atau front office DPMPTSP:
 

  1. Pengajuan: Pemohon datang ke Front Office DPMPTSP Mukomuko atau mengajukan melalui aplikasi daerah dan melengkapi persyaratan fisik/dokumen.
  2. Verifikasi Administrasi: Petugas DPMPTSP memverifikasi kelengkapan dokumen.
  3. Verifikasi Teknis/Rekomendasi: DPMPTSP meneruskan berkas kepada OPD Teknis terkait (misalnya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan). OPD Teknis melakukan verifikasi lapangan dan menerbitkan Rekomendasi Teknis.
  4. Penetapan & Penandatanganan: DPMPTSP menerima rekomendasi, mencetak draf Izin/Non-Perizinan, dan dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Mukomuko.
  5. Penyerahan Produk: Dokumen Izin/Non-Perizinan diserahkan kepada Pemohon.


Standar Pelayanan (SP): Rincian mengenai persyaratan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya retribusi (jika ada) untuk masing-masing jenis izin dan non-izin.

Menindaklanjuti pertanyaan Anda mengenai Standar Pelayanan (SP) di DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, perlu ditekankan bahwa detail persyaratan, jangka waktu, dan biaya retribusi secara spesifik untuk setiap jenis izin (Ratusan KBLI) ditetapkan dalam Keputusan Kepala DPMPTSP yang terperinci.

Namun, mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan publik terbaru, terutama setelah implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), berikut adalah ringkasan umum mengenai komponen Standar Pelayanan untuk kategori izin utama di Kabupaten Mukomuko:



Ringkasan Komponen Standar Pelayanan (SP) Perizinan

Pelayanan perizinan di Mukomuko terbagi dua, yaitu yang diurus mandiri melalui sistem OSS (NIB, Sertifikat Standar, Izin Berusaha) dan yang memerlukan proses validasi teknis di daerah (Persetujuan Dasar dan Non-Perizinan).

1. Perizinan Berusaha (OSS-RBA)

Pelayanan ini sebagian besar berjalan otomatis, cepat, dan bebas biaya (kecuali ada retribusi di tahap komitmen).

| Komponen SP | Risiko Rendah (R) & Menengah Rendah (MR) | Risiko Menengah Tinggi (MT) & Tinggi (T) | Persyaratan | Sistem OSS yang menentukan: Cukup NIK/Nomor Induk Kependudukan (untuk perorangan) atau Akta Pendirian dan Pengesahan (untuk badan usaha). | Sama dengan Risiko Rendah/MR, ditambah komitmen untuk Persyaratan Dasar dan Persyaratan Teknis yang diverifikasi OPD Teknis (Dinas PUPR, DLH, dll.).
| Jangka Waktu Penyelesaian | Otomatis/Seketika (Instan). Maksimal beberapa jam setelah data diinput valid. | Bervariasi (Sesuai Komitmen). Tergantung waktu yang dibutuhkan OPD teknis untuk verifikasi/survei lapangan. Biasanya 10-20 hari kerja sejak permohonan masuk ke OPD.
| Biaya Retribusi | Nihil/Gratis untuk penerbitan NIB dan Sertifikat Standar. | Ada biaya/retribusi hanya untuk pemenuhan Persyaratan Dasar, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
| Produk Pelayanan | Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Sertifikat Standar (berlaku efektif). | NIB dan Sertifikat Standar/Izin Berusaha yang statusnya EFEKTIF setelah komitmen dipenuhi.


2. Persyaratan Dasar & Perizinan Non-Berusaha

Ini adalah komponen pelayanan yang diurus secara lokal di DPMPTSP Mukomuko dan melibatkan OPD teknis.

A. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

| Komponen SP | Rincian di Kabupaten Mukomuko (Prinsip Umum) | Persyaratan | Dokumen Rencana Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur, Utilitas) sesuai standar yang diunggah melalui sistem SIMBG.
| Jangka Waktu | Tergantung Kompleksitas. Pemeriksaan Rencana Teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA)/OPD teknis membutuhkan waktu bervariasi.
| Biaya Retribusi | Dikenakan. Besaran dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tergantung fungsi, klasifikasi, dan luas bangunan.
| Produk Pelayanan | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


B. Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL)

| Komponen SP | Rincian di Kabupaten Mukomuko (Prinsip Umum) | Persyaratan | Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disusun (Formulir, UKL-UPL, atau Amdal) dan surat kuasa.
| Jangka Waktu | Tergantung Proses. Proses penerbitan Persetujuan Lingkungan melibatkan Komisi Penilai Amdal/UPL-UKL. Waktu bisa berkisar 10–60 hari kerja.
| Biaya Retribusi | Nihil/Gratis untuk Persetujuan Lingkungan. Namun, ada biaya jasa/konsultan yang ditanggung pemohon untuk penyusunan dokumen.
| Produk Pelayanan | Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).


C. Contoh Layanan Non-Perizinan (Misalnya: Izin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta, Rekomendasi Penelitian)

| Komponen SP | Rincian di Kabupaten Mukomuko (Prinsip Umum) | Persyaratan | Dokumen legalitas lembaga, kurikulum, sarana prasarana, dan rekomendasi dari OPD Teknis (Dinas Pendidikan, dll.).
| Jangka Waktu | Bervariasi, tergantung waktu verifikasi teknis oleh OPD terkait, biasanya 5–14 hari kerja.
| Biaya Retribusi | Umumnya Nihil/Gratis, kecuali ada pungutan retribusi yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Daerah.
| Produk Pelayanan | Izin Operasional atau Surat Rekomendasi.
 

MOHON MAAF SAAT INI DOKUMEN TIDAK TERSEDIA
  • Editor: Admin OPD
  • Share: