Menguatkan Proses Perizinan Usaha Berbasis Risiko: Kolaborasi DPMPTSP Kabupaten Mukomuko dengan Instansi Terkait melalui Sistem OSS 9 Jul 2024 10:44
Menguatkan Proses Perizinan Usaha Berbasis Risiko: Kolaborasi DPMPTSP Kabupaten Mukomuko dengan Instansi Terkait melalui Sistem OSS
9 Jul 2024 10:44

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, menjelaskan bahwa mereka telah sepakat dengan dinas teknis di bawah koordinasi DPMPTSP untuk bersama-sama mengawasi perizinan usaha secara tim. Kolaborasi ini melibatkan delapan organisasi perangkat daerah yang berada di bawah koordinasi DPMPTSP untuk memberikan masukan mengenai rekomendasi izin usaha.
Organisasi perangkat daerah tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Perikanan, Dinas LH, Dinas Pendidikan, dan Disparpora. Sejak DPMPTSP diberikan kewenangan menerbitkan izin usaha berdasarkan risiko melalui sistem OSS, pengawasan perizinan usaha dilakukan oleh setiap instansi teknis secara mandiri. Namun, dengan adanya kolaborasi ini, pengawasan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
Meskipun tim pengawasan ini tidak terbentuk secara formal, namun kerjasama antara dinas-dinas di bawah koordinasi DPMPTSP dalam penerbitan perizinan dan nonperizinan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan secara keseluruhan. Dengan sistem yang lebih mudah, murah, dan cepat, pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat.
SUMBER : MEDIA SINAR DUNIA
Info lainnya tentang Dinas PMPTSP Kabupaten Mukomuko dapat diakses melalui :
Instagram (dpmptsp_mukomuko)
X (@DPMPTSP Kabupaten Mukomuko)
Website (https://dpmptsp.mukomukokab.go.id/)
Facebook (Dpmptsp Kabupaten Mukomuko)